> >

Pengakuan Pemuda Bully dan Pukul Bocah Penjual Jalangkote: Korban Pernah Mengaku Jagoan

Berita daerah | 19 Mei 2020, 02:27 WIB
Viral video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan Pastel atau dikenal dengan nama “jalan kote” dibully hingga dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore. (Sumber: Ist via Kompas.com)

PANGKEP, KOMPAS TV - Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif delapan pemuda membully Rizal, bocah penjual pastel atau jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Minggu (17/5/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap delapan pelaku perundungan atau bullying terhadap Rizal hanya karena iseng sebagai bahan candaan.

Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Demikian hal tersebut diketahui dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan kepolisian.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” kata Ibrahim pada Senin (16/5/2020).

Baca Juga: Viral Bocah Penjual Pastel Dibully dan Dipukuli Hingga Tersungkur ke Selokan, 8 Pemuda Ditangkap

Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. 

Sementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

Baca Juga: Mengenal Jalangkote Camilan Khas Sulawesi, Apa Bedanya dengan Pastel?

Usai diamankan, salah satu dari delapan tersangka, yakni Firdaus (26) membuat status permohonan maaf kepada masyarakat melalui akun media sosial Facebook-nya.

“Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya,” tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf yang mengaku bekerja di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Makassar, pada Senin (18/5/2020).

Berselang beberapa menit kemudian, Firdaus memposting tulisan “Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya. Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan”.

Namun dua postingan permohonan maaf tersebut telah dihapusnya dalam beberapa jam. Kemudian Fidaus memposting foto dirinya memukul korban dan menulis status “Yang baca monyet” pada Senin (18/5/2020) malam.

Pada akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap memposting status-status setiap jamnya meski dirinya tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.

Baca Juga: Bocah Penjual Jalangkote yang Dibully Dapat Sepeda Baru

Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully.

Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting. Insiden itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

 Video tersebut pun akhirnya viral di berbagai media sosial. Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda itu. 

Karena banyak mendapat atensi masyarakt, aparat kepolisian pun turun tangan. Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bully bocah penjual jalan kote tersebut. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU