> >

Berani Berkerumun di Tengah PSBB Kota Bogor, Siap-Siap Didenda Sampai Rp 250.000

Berita daerah | 13 Mei 2020, 15:10 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Sumber: KOMPAS.COM)

BOGOR, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan denda terhadap para pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga. 

Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Bogor Ditutup!

Saat melanggar, beberapa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda dalam kisaran Rp 50.000 sampai Rp 250.000, terutama bagi yang melanggar karena kerumunan lebih dari lima orang.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui, masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PSBB tahap pertama dan kedua.

Sebab itu, dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini akan lebih ketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan. 

"Untuk kerumunan, ini yang masih banyak ditemukan (pelanggaran) terutama pasar dan stasiun. Bagi yang melakukan pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi dan denda," ucap Bima di Bogor, Rabu (13/5/2020). 

Bima menambahkan, sanksi dan denda itu baru akan diterapkan tiga hari ke depan usai pihaknya melakukan sosialisasi atas aturan tersebut. 

Ia berharap, dalam PSBB tahap tiga ini masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi yang telah dibuat. 

Meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU