> >

Terbongkar Pencurian 7 Pistol di Polda Bangka Belitung, Pelaku Ternyata 2 Polisi Berpangkat Bripda

Berita daerah | 29 April 2020, 10:19 WIB
Ilustrasi: tembakan pistol. (Sumber: Kompas.com)

BANGKA BELITUNG, KOMPAS TV - Dua anggota Polri berpangkat Bripda dengan inisial MF dan MA melakukan pencurian senjata api di gudang Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi, mengatakan dua oknum anggota polisi yang berdinas di bagian Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung itu telah diamankan.

Keduanya diketahui mencuri sebanyak tujuh pucuk senjata api jenis pistol lengkap dengan kotak penyimpanannya. 

"Sudah diamankan semuanya, termasuk dua anggota," kata AKBP Maladi seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Sindikat Pencurian Bermodus Prostitusi Online Terbongkar, Istri Jadi Umpan

Maladi menjelaskan, pencurian senjata api ini terungkap setelah pihaknya memeriksa gudang Samapta Polda Bangka Belitung dan menemukan 7 unit senjata api telah hilang.

Dari situ kemudian, pihaknya menggelar operasi penggeledahan di rumah warga di Pangkalpinang.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan empat senjata api yang disimpan di loteng rumah oleh MF dan MA.

Menurut Muladi, kedua pelaku sengaja menitipkan pistol tersebut di rumah warga untuk mengelabui petugas saat dilakukan pencurian.

Tak berhenti sampai di situ, karena masih kurang tiga unit pistol yang belum ditemukan, polisi melanjutkan pencarian.

Dari penelusuran kali ini, terlacak kepemilikan tiga senjata api yang dicuri itu ada di Sumatera Selatan.

Setelah diusut, tiga senjata api lainnya ternyata telah dijual kepada oknum sesama anggota polisi di daerah Ogan Kemiring Ulu, Sumatera Selatan.

Polda Kepulauan Bangka Belitung lantas berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan terkait temuan senjata api tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor Diringkus Polisi

Menurut Maladi, tujuh unit senajata api yang dicuri oleh MF dan MA merupakan pistol jenis HS. Harga jual setiap pistol tersebut bisa mencapai jutaan rupiah.

"Harganya bisa jutaan. Bisa di atas Rp10 juta. Tapi belum sempat dijual," kata Maladi.

Atas temuan itu, oknum anggota berinisial MF dan MA terancam pasal pidana tentang pencurian dan pelanggaran etik berat anggota polisi.

Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap motif dan jaringan pencurian senjata organik tersebut.

"Nanti kami sampaikan lagi, karena ini masih berkoordinasi dengan Sumsel. Temuan pertama di sana," ujar Maladi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU