> >

Oknum Guru MTs Akhirnya Ketahuan 20 Kali Sodomi Siswanya

Berita daerah | 27 April 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi: korban pencabulan. (Sumber: Kompas.com)

Oknum guru MTs tersebut kemudian mulai intensif melakukan pendekatan, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi.

"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.

Perbuatan bejat guru MTs itu baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku.

“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” jelas Ade.

Baca Juga: Inilah Oknum Pendeta yang Cabuli Jemaat Selama 6 Tahun Saat Ditangkap

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” pungkas Ade.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU