> >

Pengakuan Pria Pembacok Satu Keluarga di Purwakarta: Saya Kena PHK di Jakarta, Mencuri Sudah 2 Kali

Berita daerah | 23 April 2020, 12:39 WIB
Satu keluarga di Purwakarta dibacok. (Sumber: KOMPAS.COM)

PURWAKARTA, KOMPAS TV - Seorang pria bernama Agus tega membcaok satu keluarga yang tinggal di Kampung Munjul, Kelurahan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Akibat aksi nekatnya itu, tiga orang dilaporkan terluka yakni DK (35) kepala keluarga, KN (36) sang istri yang bekerja sebagai perawat di RSUD Bayu Asih, dan satu anak perempuannya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan satu anaknya yang masih balita selamat.

Agus mengaku melakukan aksinya itu untuk menguasai harta milik korban karena persoalan ekonomi.

Ia mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta. Namun, sudah sebulan ini menganggur lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Pembacokan Satu Keluarga: Korban Merayap Minta Tolong, Balita Selamat, Pelaku Ditangkap

"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus di Mapolres Purwakarta seperti dikutip Tribunnews.com pada Rabu (23/4/2020).

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan ini kurang dari 24 jam. Agus ditangkap polisi di sebuah minimarket di Purwakarta.

Indra menuturkan, semula pihaknya mengira motif pembacokan yang dilakukan pelaku karena dendam.

Namun hal itu tak terbukti. Setelah didalami, motif pelaku ternyata pencurian. "Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," kata Indra.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres, pelaku yang membawa golok memasuki rumah korban dari belakang rumah, kemudian memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai Rp650 ribu yang berada di atas meja. Karena merasa belum puas, selanjutnya pelaku hendak mencuri ponsel di kamar korban. 

Baca Juga: Kondisi Korban Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta, Pendarahan Hebat dan Harus Dioperasi

Namun aksi pelaku kepergok oleh salah satu korban KN (36). Korban pun langsung berteriak minta tolong.

"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta menggunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujar Indra.

Korban KN kemudian dilarikan ke RSUD Bayu Asih. Sedangkan sang suami DK dan anak perempuannya dibawa ke RS Siloam.

Akibat perbuatan sadisnya tersebut, pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU