> >

Ridwan Kamil: Pelanggar PSBB Akan Dicatat Sebagai Pelanggar Hukum!

Berita daerah | 22 April 2020, 19:04 WIB
ridwan kamil rapid test bekasi (Sumber: kompas.com)

"Jadi nanti, warga yang menerima surat tilang atau surat teguran, saat membuat surat kelakukan baik atau SKCK nanti akan tercatat di sana sebagai warga pelanggar hukum pelanggaran PSBB," sebut Emil.

Karenanya, Emil meminta, kepada warga di Bandung Raya dan Sumedang untuk menaati aturan PSBB. 

"Kalau mau keluar rumah karena ada urgensi, harus ada izin dari RT. Jadi nanti kalau ada pengecekan, Anda mau kemana sudah minta izin ke wilayah setempat," tutur Emil.

Emil menyebutkan, sebelumnya, hasil monitor PSBB di Jabodetabek, PSBB hanya efektif beberapa hari, tapi selang beberapa hari kegiatan warga ramai lagi.

"Untuk Jabodetabek itu, kegiatan warga ramai di malam hari, jadi nanti (Petugas) harus di-shift lagi, harus lebih tegas lagi agar disiplin," kata Emil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Bocah SD yang Sumbang Tabungan Untuk Lawan Covid-19

Emil menambahkan, setelah 14 hari pelaksanaan PSBB ini harus menghasilkan keberhasilan penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

"Jika kedisiplinan PSBB ini berjalan, kita akan menemukan, Covid-19 ini trennya turun. Ini bisa dilihat, karena saat PSBB ini, akan dilakukan tes masif sebanyak 0.6 persen dikali jumlah penduduk Jawa Barat," ujar Emil.

Dengan begitu, kata Emil, di hari ke 14 tes masif menemukan lokasi virus untuk dilokalisasi, dan kedisiplinan menemukan bahwa tidak ada lagi pergerakan (Penyebaran) virus corona.

"Nah, harusnya keberhasilan PSBB ini bisa diukur, maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita gak punya ukuran apa keberhasilannya," kata Emil.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU