> >

4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas

Berita daerah | 17 April 2020, 23:02 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 (Sumber: kompas.com)

Dengan penetapan tersangka baru, hingga saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut.  Tersangka lain dalam kasus penolakan di dua tempat tersebut yakni, K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat

Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. 

Baca Juga: Sorotan: Penolakan Pemakaman Pasien Corona

Tersangka K (57), warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU