> >

Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Berita daerah | 13 April 2020, 23:22 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Luhut dan Terawan Beda Aturan soal Ojol Bawa Penumpang

"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak Jumat pekan lalu sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tujuan penerapan PSBB adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.

Adapun larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Kamis lalu.

Beleid pelaksanaan PSBB Jakarta itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 11 ayat 1 butir C tertulis bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU