> >

PSBB di Tangerang Raya Mulai 18 April 2020, Ada Beda dengan Jakarta

Berita daerah | 13 April 2020, 17:29 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (11/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya sudah disepakati. Wilayahnya meliputi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB untuk Wilayah Tangerang Raya

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Wahidin menambahkan, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU