> >

Menkes Tetapkan Status PSBB untuk Wilayah Tangerang Raya

Berita daerah | 13 April 2020, 00:26 WIB
Ilustrasi: petugas kepolisian Polda Metro Jaya memerika jumlah penumpang dan penggunaan masker bagi penumpang dan pengendara saat PSBB diberlakukan di Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Wilayah Tangerang Raya ini meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Surat sudah diterima," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: PSBB Lima Daerah Jabar Berlangsung 15-28 April 2020, Emil: Sekarang Aparat Bisa Beri Sanksi

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.

"Rencananya besok jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU