> >

9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam

Berita daerah | 2 April 2020, 10:27 WIB
Proses sidang dakwaan Kasus penganiayaan Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Lombok Timur. (Sumber: (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID))

Baca Juga: Sidang Daring Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan

Yan menilai, tuntutan JPU kepada oknum anggota Korps Bhayangkara itu tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.

"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin terjadi pada tahun lalu atau 2019. Berawal ketika korban Zaenal terjaring razia kendaraan bermotor oleh polisi.

Zaenal yang diberhentikan untuk diperiksa mengenai surat-surat kelengkapan terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur hingga akhirnya tewas.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU