> >

Malang Raya Zona Merah Sebaran Virus Corona, Dari Bioskop Sampai Panti Pijat Ditutup

Berita daerah | 20 Maret 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

MALANG, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Malang Raya sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 pada Jumat (20/3/2020). 

Dalam peta sebaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, jumlah pasien positif corona di Malang Raya berjumlah dua orang.

Adapun rinciannya, satu orang sudah meninggal dunia dan satu orang lainnya yang berstatus mahasiswa masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Kota Malang.

Sedangkan, orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 24 orang dan pasien dalam pemantauan berjumlah 8 orang.

Pemerintah Kota Malang melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut. Salah satunya mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: 4 Daerah di Jatim Masih Bebas Virus Corona, Surabaya dan Malang Paling Banyak Terpapar

Salah satu isinya menginstruksikan penutupan tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billiyard dan tempat rekreasi. 

Selain itu, juga restoran dan rumah makan diminta untuk melayani pesan antar. Surat edaran itu berlaku hingga 29 Mei 2020.

Pemerintah Kota Malang juga sudah membentuk Satgas Covid-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang diminta bekerja dari rumah. Proses belajar mengajar bagi seluruh siswa juga dialihkan melalui sistem jarak jauh.

Pemerintah Kota Malang juga membuat bilik screening melalui kerja sama dengan mahasiswa dari Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU