> >

Kantongi Ratusan Juta Hasil Penipuan Jual Tanah, Suami Istri Ditangkap Usai Buron 13 Tahun

Berita daerah | 12 Maret 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi: borgol. (Sumber: Kompas.com/Josephus Primus)

PROBOLINGGO, KOMPAS TV - Pelarian Bahrul Salam dan Sumarti, sepasang suami istri asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, berakhir setelah 13 tahun kabur dari kejaran polisi. 

Keduanya diburu karena melakukan penipuan penjualan tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Kademangan, Probolinggo, AKP Sumardjo, mengatakan modus kedua pelaku melakukan penipuan yakni membeli tanah kavling, kemudian membayar uang muka terlebih dahulu kepada pemilik tanah.

Setelah itu, pasangan suami istri tersebut menjualnya kepada beberapa orang dengan mematok harga tinggi. Diketahui, ada empat orang yang tertarik membeli tanah kavling yang ditawarkan kedua pelaku.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Merauk Ratusan Juta

“Kedua pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap empat orang pembeli tanah kavling tersebut,” kata Sumardjo di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (12/3/2020).

Menurut Sumardjo, keempat korban mengalami kerugian mencapai Rp222 juta. Uang itu diketahui merupakan sebagai tanda jadi atau uang muka yang dibayarkan agar tanah yang ditawarkan tak dijual ke pembeli lainnya.

Namun, ketika keempat korban hendak mengurusi sertifikat atas tanah tersebut ternyata tak bisa. Setelah ditelusuri, tanah tersebut ternyata masih milik orang lain lantaran pelaku belum melunasi sisa pembayaran.

Kedua pelaku lantas dilaporkan ke polisi atas dugaa penipuan dan penggelapan. Mengetahui dirinya dilaporrkan, keduanya memilih meninggalkan kota Probolinggo sejak 2007 untuk menghindari kejaran polisi.

“Tanah itu ternyata milik orang lain, sehingga tidak bisa diproses oleh para korban untuk pembuatan sertifikat tanah,” kata Sumardjo.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU