> >

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jamaah Umroh Tewas di Bandara Soetta karena Virus Corona

Berita daerah | 28 Februari 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penyebaran hoaks. (Sumber: Pixabay)

TANGERANG, KOMPAS TV - Seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial RAF terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Penyebabnya, pemuda berusia 28 tahun itu menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang virus corona atau covid-19.

Dikatakannya, terdapat calon jamaah umorh yang meninggal karena terjangkit virus corona di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“RAF menyebarkan hoaks tentang penyebaran virus corona itu lewat media sosial Facebook,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dalam konferensi persnya di Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Analis: Virus Corona dan Sentimen Domestik Membayangi Harga CPO

Adi mengatakan, unggahan hoaks yang disebarkan oleh pria jebolan sarjana Ilmu Komputer itu membuat masyarakat resah. 

Masyarakat, kata dia, sangat khawatir karena menganggap pengawasan yang dilakukan petugas Bandara Soekarno-Hatta terhadap penyebaran virus corona tak optimal karena bisa lolos menjangkiti warga.

Setelah mendapati unggahan itu, pihak kepolisian bandara melakukan penelusuran di media sosial. Hasilnya, didapati seorang pelaku berinisial RAF. 

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal itu disebutkan, intinya siapa saja yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU