> >

Polisi Tambah 5 Tahun Hukuman Penjara pada Pembunuh Siswa SMP Delis Sulistina

Berita daerah | 27 Februari 2020, 16:08 WIB
Pelaku pembunuhan Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong adalah ayah kandungnya sendiri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

TASIKMALAYA, KOMPAS TV - Budi Rahmat (45), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri bernama Delis Sulistina, yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong SMPN 6 Tasikmalaya, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Sebab, polisi menjerat pria berusia 45 tahun itu dengan Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

“Tapi, karena pelaku merupakan ayah korban sendiri, maka hukumannya ditambah 5 tahun. Dengan demikian, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Sebelum Dibunuh Ayahnya, Siswa SMPN 6 Tasikmalaya Delis Sulistina Minta Uang Rp400 Ribu

Anom menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus kematian Delis Sulistina setelah melakukan penyelidikan secara marathon dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti selama hampir sebulan.

Menurut dia, dari hasil keterangan saksi-saksi dan sejumlah bukti ternyata sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo, sehari setelah penemuan mayat korban atau pada Selasa (28/1/2020).

Tak hanya itu, lanjut Anom, pelaku juga telah mengakui perbuatannya telah membunuh Delis dengan cara dicekik. Pengakuan itu diutarakan saat pelaku menjalani pemeriksaan. 

"Hasil keterangan autopsi sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan petugas. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.

Baca Juga: Pelaku Lanjut Bekerja Usai Bunuh Anaknya Delis Sulistina di Rumah Kosong

Lebih lanjut, Anom menuturkan, alasan pelaku nekat membunuh korban karena kesal dimintai uang sebesar Rp400 ribu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU