> >

Polda Sumbar Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Berita daerah | 4 Februari 2020, 23:31 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumbar gerebek praktek prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020). (Sumber: tribunnews.com/youtube)

PADANG, KOMPAS.TV - Pasca penggerebekan di sebuah kamar hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), penyidik Polda Sumbar menetapkan tersangka NN (27) sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 25 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Disegel

NN adalah seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang diamankan di sebuah hotel di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Tak hanya NN, penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka.

AS merupakan seorang mucikari yang ditangkap di hotel itu. 

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata NN dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani  Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Perkembangan informasi terkininya, lanjut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan. 

"PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat)," jelas Stefanus. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU