> >

Petugas Amankan Klinik Kecantikan Ilegal

Berita daerah | 30 Januari 2020, 09:48 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - NM umur 30 tahun pemilik klinik kecantikan di Jalan Sadewa Utara Semarang, diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang karena membuka praktek kesehatan kecantikan secara ilegal. Praktek yang telah dilakukan selama satu tahun tersebut, ternyata tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kota Semarang. Petugas mengamankan beberapa barang bukti obat-obatan kecantikan yang di akui pemilik klinik, dibeli dari situs on line. Menurut Kapolrestabes Semarang, pelaku tidak memiliki keahlian maupun kemampuan layaknya seorang dokter, pelaku hanya mengikuti kursus kecantikan tanpa keahlian khusus untuk melakukan pengobatan maupun perawatan. Atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan serta membuka prkatek secara ilegal, pelaku bakal dikenai jeratan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolrestabes Semarang menghimbau pemerintah Kota Semarang untuk melakukan penutupan klinik kesehatan kecantikan yang tidak memiliki ijin tersebut.

#KlinikKecantikan #DinkesKotaSemarang #Semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU