> >

Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup

Berita daerah | 19 Januari 2020, 13:20 WIB
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (Sumber: Kompas TV/Tiawan)

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan. ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Meskipun, ZA masih berstatus pelajar, pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.

#BEGALMALANG #BUNUHBEGAL

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU