> >

WFH di Pemprov DKI Berlaku Selektif, yang Kerja dari Rumah Tetap Wajib Absen dan Lapor Atasan

Jabodetabek | 15 April 2024, 15:37 WIB
Foto arsip. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah atau work from home/WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024, berlaku secara selektif. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 berlaku secara selektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan hanya ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, yang dapat melakukan WFH.

"WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur hari raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024), seperti dikutip dari Antara

Sementara untuk ASN di sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar dan sejenisnya, tidak bisa melakukan WFH. 

Maria menyampaikan, ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel.

Baca Juga: Libur Lebaran, Presiden Joko Widodo Kunjungi Pasar Buah di Kota Wisata Berastagi

Kemudian melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).

"Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut kebijakan WFH untuk ASN bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Anas menegaskan, pengaturan WFH dan work from office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU