> >

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung Jadi Tersangka

Jabodetabek | 2 April 2024, 17:37 WIB
 SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan anak kandungnya berusia lima tahun. (Sumber: KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur (Jaktim) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/4).

Kombes Ade Ary mengatakan, SN ditangkap di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa siang, sekitar pukul 14.27 WIB.

Menurut penjelasannya, SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"(Status) tersangka," kata Kombes Ade Ary.

Sementara itu, usai diamankan, SN saat ini sedang diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan mantan istri SN atau ibu korban pada 6 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Usut Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Akan Periksa Petugas Damkar Jaktim-Koordinasi KPAI & Komnas Anak

Adapun kasus tersebut terungkap usai ibu korban mengangkatnya ke media sosial.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU