> >

Mulai 6 hingga 15 April, Kebijakan Ganjil-Genap Wilayah Jakarta Ditiadakan

Jabodetabek | 1 April 2024, 06:00 WIB
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang hari libur lebaran 2024, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini akan dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Persiapan Lebaran, Warga Mulai Berburu Kue Kering

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Suasana Ibadah Fajar Paskah di Halaman Gereja Protestan Immanuel Jakarta Pusat

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU