> >

Polrestabes Bandung Tangkap 6 Debt Collector karena Tarik Paksa Motor Warga yang Menunggak

Jawa barat | 29 Maret 2024, 12:58 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024) (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap enam orang debt collector atau penagih utang karena menarik paksa kendaraan bermotor milik warga yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula ketika ada percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus debt collector yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri

Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan tiba diadang oleh enam orang pelaku.

Mereka kemudian melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.

Dia menambahkan, karena korban tersebut merasa tidak mempunyai utang, maka korban menolak ajakan para debt collector untuk menuju kantor pembiayaan.

"Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," ujarnya.

Kombes Kusworo pun menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

Baca Juga: Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Aiptu FN Bela Diri untuk Lindungi Keluarga

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU