> >

Awas! Main Petasan Bisa Kena Jerat Sanksi Pidana, Masuk Kategori Bahan Peledak Berbahaya

Jabodetabek | 18 Maret 2024, 13:17 WIB
Ilustrasi. Kepolisian telah mengeluarkan larangan bermain petasan di bulan Ramadan ini. (Sumber: Kompas.com)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam meyebut kegiatan yang di antaranya sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, dan menyalakan petasan,” kata Ade seperti diberitakan Kompas.TV pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Ketika RUU DKJ Bergulir di DPR, Benarkah Aglomerasi Jakarta Tak Harus Hilangkan Pilgub?

Ia menegaskan, pihaknya bersama Polres Jajaran, unsur 3 pilar, dan stakeholders terkait terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Ade Ary berujar, petugas keamanan akan siap melayani dan melakukan penjagaan selama 24 jam.

“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU