> >

Jadwal Operasional dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka Jelang Ramadan

Jabodetabek | 10 Maret 2024, 07:15 WIB
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta hari ini Minggu (10/3/2024).  (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah lokasi ditetapan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebagai lokasi layanan operasional mobil SIM Keliling pada hari ini, Minggu (10/3/2024).

Dibuka sebentar lagi hingga siang nanti, layanan ini bisa Anda gunakan sebaik-baiknya bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya yang sudah habis jelang Ramadan 1445 H.

Melansir akun X  resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini ada di: 
- Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
- Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan
- Jakarta Utara: HBKB Puri Kembangan Jakbar
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
- Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

Baca Juga: 5 Lokasi Layanan Sim Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis 14 Desember

Adapun Gerai SIM Keliling itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Perlu dketahui juga bahwa, untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, Anda harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sedangkan persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Jadi perhatian juga bahwa layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Lokasi, Jadwal, dan Biaya Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Rabu 6 Desember

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Penulis: Gading Persada

 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, akun X TMC Polda Metro Jaya


TERBARU