Motif Pria di Mojokerto Paksa Pacar Lakukan Threesome, Libatkan 3 Teman Pelaku
Jawa timur | 8 Maret 2024, 12:51 WIBDidampingi keluarga, ND melapor ke Polres Mojokerto Kota. Polisi lantas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. RK kemudian ditangkap di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis siang.
Baca Juga: Dokter di Palembang Diduga Bius dan Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Pasien!
Saat ini, polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.
RK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com