> >

Motif Pria di Mojokerto Paksa Pacar Lakukan Threesome, Libatkan 3 Teman Pelaku

Jawa timur | 8 Maret 2024, 12:51 WIB
Ilustrasi. Pria di Mojokerto memaksa pacarnya untuk melakukan threesome bersama teman pelaku. (Sumber: Envato)

Didampingi keluarga, ND melapor ke Polres Mojokerto Kota. Polisi lantas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. RK kemudian ditangkap di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis siang.

Baca Juga: Dokter di Palembang Diduga Bius dan Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Pasien!

Saat ini, polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.

RK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU