> >

Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Angkot di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk

Sumatra | 7 Maret 2024, 14:35 WIB
Terdakwa pelecehan seksual menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (Sumber: Antara/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH, KOMPAS.TV - RD (26), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4K/AG/IN/2024 yang ditandatangani tanggal 19 Februari 2024.

“Telah berkekuatan hukum tetap,” kata Siswanto di Meulaboh, Kamis.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Pelecehan Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Ia menjelaskan, majelis hakim menyatakan RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pelecehan seksual.

RD dinyatakan melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

MA menjatuhkan uqubat ta’zir atau hukuman berupa cambuk sebanyak 165 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

RD diketahui telah menjalani penahanan selama 298 hari. Sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk hukuman paling lama 298 hari, maka hukuman cambuk akan dikurang 11 kali.

Dengan demikian, RD hanya menjalani hukuman 154 kali cambukan.

Setelah menjalani hukuman cambuk 154 kali, RD dinyatakan bebas karena telah menjalani pidana yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU