> >

Penyerangan Polres Jayawijaya: 21 Anggota TNI Diperiksa, 5 Orang Jadi Tersangka

Papua maluku | 5 Maret 2024, 14:40 WIB
Foto arsip. Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyebut lima anggota TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Sabtu (2/3/2024). (Sumber: ANTARA/Evarukdijati)

JAYAWIJAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 21 anggota TNI diperiksa terkait penyerangan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Sabtu (2/3/2024).

Informasi tersebut disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan di Jayapura, Selasa (5/3/2024).

"Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kita periksa," kata Izak.

Menurut penjelasannya, lima dari 21 orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari, 21 orang yang kita periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujarnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya tak membenarkan penyerangan yang dilakukan sejumlah TNI terhadap Polres Jayawijaya. 

Izak menyebut aksi penyerangan tersebut bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi pelanggaran

"Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kronologi Polres Jayawijaya Rusak Diserang Anggota TNI, Berawal Ribut saat Main Futsal

DIberitakan sebelumnya, Polres Jayawijaya diserang oleh sejumlah anggota TNI pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 20.10 WIT.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU