> >

Orangtua Tega Eksploitasi Anak Demi Pakai Sabu

Sumatra | 4 Maret 2024, 20:33 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Miris, sepasang suami istri asal Aceh Besar yaitu MM dan A tega diduga memaksa anaknya untuk mengemis sejak setahun terakhir. Kedua anaknya yang disuruh mengemis di jalan maupun warung kopi itu padahal masih berusia empat tahun dan dua tahun.

Pasalnya uang dari hasil mengemis itu dipakai oleh orang tuanya untuk membeli sabu-sabu karena pada saat ditangkap di lokasi kejadian kedua pelaku itu positif menggunakan narkoba.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebab atas pengakuan sang anak mereka sempat dipukul jika tidak mendapatkan uang saat disuruh mengemis.

Polisi menyita uang tunai senilai 32 ribu rupiah dan sejumlah alat isap sabu dari kedua tangan tersangka. Saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal sabu yang dibeli tersangka.

Sementara itu kedua korban kini ditempatkan di lokasi aman yang dijamin keselamatannya oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Atas perlakuan itu, kedua tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dan membayar denda 200 juta rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU