> >

Terbukti Bersalah, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Jawa tengah dan diy | 29 Februari 2024, 15:14 WIB
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), yang bernama Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma)

Majelis Hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut tetap ditahan sebelum eksekusi hukuman mati dijalankan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah akan banding atau tidak.

“Setelah kami berkoordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Sri.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Anak Perempuan di Boltim, Pelaku Incar Emas, Pura-pura Ikut Cari Korban

Putusan Majelis Hakim PN Sleman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku mutilasi mahasiswa UMY.

Sebagai informasi, Redho Tri Agustian dibunuh pada Juli 2023 silam. Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.

Polisi mengidentifikasi tubuh korban dan diketahui bahwa potongan tersebut milik Redho, mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU