> >

Sadis! Usai Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Perkosa Mayat Korban

Kalimantan | 7 Februari 2024, 10:17 WIB
Lokasi kejadian. Rumah korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), tempat di mana korban sekeluarga dibunuh. (Sumber: Istimewa via Tribunnews.com)

PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - JND (16), pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, disebut sempat memerkosa mayat korban usai membunuh lima orang di rumah tersebut, Selasa (6/2/2024).

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan bahwa JND menghabisi nyawa lima korbannya menggunakan parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter.

Adapun urutan korban yang dihabisi adalah ayah bernama Waluyo (35), kemudian ibu bernama Sri Winarsih (34), kemudian VDS (11), ZAA (3), dan terakhir RJS (15).

Baca Juga: Kronologi Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Matikan Listrik Rumah Korban Lalu Membabi Buta

RJS sendiri disebut memiliki hubungan asmara dengan JND sang pelaku.

Supriyanto mengatakan bahwa setelah semua korban meninggal dunia, JND memerkosa mayat korban, yakni Sri Winarsih dan RJS.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa, setelah itu ditinggalkan,” ucap Supriyanto, Selasa, seperti dikutip dari Tribun Kaltim, Rabu (7/2).

Ia menjelaskan bahwa korban perempuan ditemukan dalam kondisi setengah telanjang. 

JND juga sempat mengambil tiga unit ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp300 ribu sebelum pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap lima orang, JND sempat pulang ke rumahnya untuk berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan adanya pembunuhan ke Ketua RT setempat.

JND bilang, ia melihat ada 3-10 orang yang melakukan aksi pembunuhan di rumah korban.

“Tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini. Ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ucapnya.

Baca Juga: Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam, Disebut karena Hubungan Asmara Tak Direstui Orang Tua Korban

Ketua RT yang mendapatkan informasi tersebut lantas melapor ke polisi. JND pun diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, polisi menemukan bahwa keterangan yang diberikan JND tidak masuk akal.

Setelah ditelusuri lebih lanjut lewat olah tempat kejadian perkara (TKP), JND ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Kaltim


TERBARU