> >

Kebakaran Bromo gegara Flare Prewedding, AWEW Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Jawa timur | 1 Februari 2024, 08:29 WIB
AWEW usai menjalani sidang putusan kasus kebakaran lahan Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)

Baca Juga: Terungkap! Ini Peran AWEW Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Ide Nyalakan Flare Prewedding

Sebagai informasi, kebakaran terjadi di Gunung Bromo akibat flare yang digunakan oleh rombongan prewedding di wilayah Bukit Teletubbies pada 6 September 2023 lalu.

Kebakaran tersebut sulit dipadamkan dan terus meluas hingga 14 September 2023.

Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Hendra, mengatakan bahwa sebanyak 989 hektar lahan terbakar.

“Kerugian mencapai Rp8,3 miliar. Areal lahan yang terbakar seluas 989 hektare,” ucap Hendra pada 27 September 2023 lalu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU