> >

Pengakuan Ossy Claranita Otak Pembunuhan Karyawan Toyota: Siap Dihukum, Ogah Minta Keringanan

Jawa barat | 18 Januari 2024, 07:10 WIB
Ossy Claranita Nanda Tiar dan adiknya, Pandu, dalang pembunuhan Arif Sriyono, karyawan Toyota di Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa (9/1/2024) dini hari. (Sumber: Muhammad Azzam/Wartakota)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Ossy Claranita Nanda Triar, istri yang mendalangi pembunuhan Arif Sriyono, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia mengaku menyesali perbuatannya telah menghabisi nyawa suaminya tersebut.

Wanita berusia 32 tahun itu saat ini hanya bisa pasrah menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya. 

"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Alasan Istri Bunuh Suaminya Karyawan Toyota Pakai Modus Pembegalan, Awalnya Sempat Ingin Diracun

Lebih lanjut, Ossy mengaku akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, ia memastikan tidak akan meminta keringanan hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," ucap Ossy.

Adapun korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.

Saat itu, penyebab korban tewas sempat dinyatakan karena dibegal. Belakangan, hasil penyelidikan polisi berkata lain. Arif Sriyono ternyata tewas karena dibunuh.

Ketika ditemukan warga, korban mengalami sejumlah luka tusuk. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilakukan oleh tiga pelaku. 

Selain istri korban Ossy Claranita, dua pelaku lainnya yang terlibat yakni adik kandung Ossy bernama Pandu dan pria berinisial RZ yang menjadi eksekutor atau pembunuh bayaran.

Baca Juga: Segini Upah Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Karyawan Toyota, Ditambah Motor Milik Korban

Polisi telah menangkap Ossy Claranita dan adiknya Pandu. Sementara sang eksekutor berinisial RZ masih dalam pengejaran alias buron.

Wirdhanto menuturkan, pihaknya menangkap Pandu karena turut serta membantu merencanakan pembunuhan kakak iparnya Arif Sriyono.

Adapun bantuan yang dimaksud yaitu Pandu mencarikan eksekutor untuk membunuh korban.

"Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal, ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri," kata Wirdhanto.

Wirdhanto menuturkan tersangka kakak beradik tersebut menyewa pembunuhan bayaran untuk menghabisi nyawa Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.

Selain itu, kedua tersangka Ossy dan Pandu juga mempersilakan pelaku RZ untuk mengambil motor korban yang dikendarainya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," ujarnya.

Baca Juga: Dikira Tewas karena Dibegal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Dibunuh, Dalangnya Istri Sendiri

Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati. 

Hubungan pelaku Ossy dan korban Arif, kata Wirdhanto, sudah tidak harmonis. Bahkan, sang suami sudah tidak lagi menafkahi istrinya. Selain itu, korban kerap memarahi istrinya dan sering tidak pulang ke rumah.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," tutur Wirdhanto.

Selain itu, Wirdhanto menambahkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.

Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya atau sebaliknya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.

Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah

Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai hak waris.

“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ujar Wirdhanto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU