> >

Dikira Selingkuhan Menagih Utang, Perempuan Lampung Dianiaya Perempuan Lain

Sumatra | 16 Januari 2024, 23:14 WIB
Pelaku PRS saat digiring anggota Satreskrim Unit PPA Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan diperiksa. (Sumber: Roma Afria Idham/Kompas TV)

Setelah peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu. 

Baca Juga: Ganjar Lari Pagi Bareng Sandiaga, Anies ke Lampung, dan Prabowo Dijadwalkan ke Bandung

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU