> >

4 Bulan Pakai Pelet Hasilnya Nihil, Pengusaha Kafe di Malang Komplain Malah Berujung Dimutilasi

Jawa timur | 11 Januari 2024, 18:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (ketiga kiri) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Vicki Febrianto)

"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian tersebut," tuturnya.

Usai melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, kata Danang, pelaku Abdul Rahman kemudian memutilasi tubuh korban. 

Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian dan sejumlah potongan tubuh dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.

Potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran Sungai Bango. 

Baca Juga: Lagi, Terungkap Kasus Mutilasi di Malang: Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Kepala hingga Kaki Ditanam

Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.

"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kompol Danang.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.

Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. 

Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Baca Juga: Kondisi James usai Memutilasi Made Sutarini: Terguncang hingga Sulit Tidur Dihantui Bayang Istrinya

Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU