> >

Viral! Pria di Solo Aniaya dan Banting Kucing, Kini Didatangi Emak-Emak Aktivis Hewan

Jawa tengah dan diy | 10 Januari 2024, 11:09 WIB
Pria berinisial S (26) menganiaya kucing dengan cata melempar dan membantingnya ke tembok. (Sumber: Tribunnews)

Apabila penganiayaan menyebabkan sakit atau cacat atau luka-luka atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp300 ribu.

Hening menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah pelaku untuk menimbulkan efek jera.

Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kenteng, Solo.

“Edukasi kedua, kita memang datang ke rumah pelaku, tapi kita tidak bernafsu memenjarakan orang, tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, dan masyarakat juga teredukasi yang belum tahu KUHP,” ucap Hening.

Baca Juga: Aksi Penganiayaan Kucing di Solo, Aktivis Pecinta Hewan Laporkan Pelaku ke Polisi

“Jadi, harapan kami ini yang pertama dan terakhir yang terjadi di Kenteng,” tandasnya.

Selain mengedukasi pelaku, emak-emak aktivis pecinta hewan itu juga mengevakuasi tiga kucing yang mengalami luka parah.

Induk kucing dirawat inap dan mendapatkan perawatan yang intensif.

Sedangkan anak kucing sudah membaik, meski masih syok karena dibanting.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU