> >

Hari Ini, Jalur Rel Lokasi Tabrakan Adu Banteng Kereta Ditargetkan Sudah Dapat Dilalui

Jawa barat | 6 Januari 2024, 10:17 WIB
Tim penyelamat mengecek puing-puing gerbong kereta usai terjadi tabrakan antara KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) pagi. (Sumber: AP Photo/Abdan Syakura)

BANDUNG, KOMPAS.TV - VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya menargetkan normalisasi jalur rel kereta lokasi tabrakan ‘adu banteng’ dua kereta di Cicalengka, Kabupaten, Bandung, Jawa Barat, bisa dilakukan hari ini, Sabtu (6/1/2024).

Diketahui, tabrakan terjadi antara KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya. Evakuasi gerbong disebut telah rampung sehingga proses normalisasi jalur rel dapat dilakukan.

“Insyaallah kami targetkan besok pagi (hari ini) sudah bisa dilalui oleh kereta kembali jalur ini,” kata Joni Martinus di lokasi kejadian, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Sikap Tak Biasa Pramugara KA Turangga sebelum Tewas Kecelakaan di Cicalengka, Manja dengan Sang Ibu

Ia menceritakan beberapa hal yang menjadi kendala selama proses evakuasi gerbong kereta. Ia mengatakan bahwa evakuasi sulit dilakukan karena gerbong dan lokomotif mengalami benturan yang kuat sehingga terjadi sulit dilepaskan.

Selain itu, ada satu gerbong yang menukik ke atas karena kerasnya tabrakan. Gerbong yang masuk area persawahan juga menjadi tantangan tersendiri.

Joni menjelaskan bahwa setelah gerbong-gerbong kereta sudah dievakuasi, pihaknya akan memperbaiki jalur yang rusak akibat kecelakaan kereta tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu pembatasan kecepatan atau perlambatan kereta yang melintas.

“Kita lihat nanti seperti apa progres pemeriksaannya. Kalau memang nanti kita butuh pembatasan kecepatan, nanti tentu kecepatan di daerah sini untuk sementara kami batasi,” ucapnya.

Namun, jika proses perbaikan sudah selesai dan jalur sudah dinyatakan normal dan bersih, maka kecepatan kereta yang melintas akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU