> >

Kejati dan Polda Lampung Berikan Pernyataan Berbeda soal Jumlah Tersangka dalam Kasus Joki CPNS

Sumatra | 31 Desember 2023, 06:15 WIB
Kombes Donny Arif Pratomo Dirkrimsus Polda Lampung saat diwawancara perihal kasus Joki CPNS melibatkan tersangka Mahasiswi ITB. (Sumber: Kompas TV - Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memberikan pernyataan yang berbeda terkait jumlah tersangka dalam perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan 2023, Sabtu (30/12/2023).

Menyikapi pernyataan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengonfirmasi bahwa hanya ada satu tersangka, yaitu RDS, dalam kasus joki CPNS Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arif Praptomo menjelaskan bahwa RDS yang merupakan mahasiswi ITB adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam kasus joki CPNS Kejaksaan.

"Baru satu tersangka, RDS merupakan joki CPNS Kejaksaan, mahasiswi ITB. Belum ada tersangka lainnya," kata Donny.

Penyidik Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya. 

Saat ini, terdapat 12 orang saksi, di luar saksi ahli, yang telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Joki Tes CPNS Kejaksaan Diperiksa Polisi, Raup Ratusan Juta Tiap 1 Kali Diorder

Donny menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RDS telah dilengkapi dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik. 

"Untuk berkas perkara tersangka RDS masih dilengkapi dan alat bukti sudah ditemukan oleh penyidi," ujarnya.

Donny juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU