> >

Mbah Oman, Korban Salah Tangkap Polisi hingga Kaki Ditembak Tunggu Pertanggungjawaban Negara

Sumatra | 23 Desember 2023, 00:45 WIB
Abdurachman, kuasa hukum korban salah tangkap polisi Mbah Oman, dan Kepala Divisi Advokat LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, memperlihatkan surat yang akan dikirim ke Kemenkumham, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Komisi DPR RI, hingga ke Presiden untuk menuntut ganti rugi negara kepada korban. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

"Hal ini semakin menggambarkan sulitnya mencari keadilan bagi seorang warga negara, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," ucap Prabowo. 

"Setelah diputus tidak bersalah, ia masih saja dipersulit untuk mendapatkan haknya. Oleh karena itu, melalui surat yang dikirimkan tersebut, LBH Bandara Lampung dan kuasa hukum dari Mbah Oman berharap ini dapat menjadi dorongan terhadap komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Prabowo menambahkan, pemerintah juga harus taat pada peraturan yang sudah berlaku berupa PP Nomor 92 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang pokoknya menyatakan eksekusi permohonan ganti kerugian ini harus dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan, yakni Kementerian Keuangan, dalam 14 (empat belas) hari sejak dibacakannya putusan. 

Kementerian dalam hal ini juga telah memiliki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 (PMK 132/2019). Pada Bagian I Lampiran I PMK 132/2019 diuraikan mengenai pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dilakukan antarjenis belanja dan/ atau antar-kegiatan dalam satu program. 

Pergeseran anggaran dimaksud merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi  tanggung jawab kementerian/lembaga yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk penyelesaian revisi berupa pembayaran ganti kerugian korban salah tangkap. 

"Kami berharap, dengan adanya upaya yang dilakukan, peristiwa sejenis tidak terulang kembali di kemudian hari karena pada dasarnya seseorang memiliki hak untuk tidak dapat disiksa dan mendapatkan proses peradilan yang adil. Hal ini merupakan hak dasar yang dijamin melalui konstitusi," ucapnya.

Pasal 28 D Undang Undang Dasar Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. 

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

(Kontributor KompasTV - Roma Afria Idham)

Baca Juga: Bantu Kabur 4 Tahanan Polda Lampung, Pelaku Dibekuk!

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU