> >

Kecepatan Bus Handoyo Melebihi Batas Maksimal saat Tikungan Tajam Tol Cipali, Tak Ada Jejak Rem

Jawa barat | 16 Desember 2023, 13:58 WIB
Lokasi exit Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72 tempat terjadinya kecelakaan maut bus Handoyo hingga terguling, Jumat (15/12/2023) sore. Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas dan 9 orang luka-luka. (Sumber: Google Maps/Tribunnes.com)

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) menemukan kecepatan bus saat melaju di tikungan lebih dari 40 Kilometer per jam. 

Temuan ini diketahui dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, Sabtu (16/12/2023). 

Bus yang membawa 18 penumpang, tiga kru serta sopir itu terguling di simpang susun atau interchange KM 72 exit Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.50 WIB. 

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi menjelaskan dari kondisi bus kuat dugaan sopir membawa kendaraan lebih dari 40 KM/jam.

Padahal batas kecepatan saat melaju di tikungan maksimal 40 KM/jam. Dalam olah TKP juga ditemukan minimnya pengereman saat melaju di tikungan.

Baca Juga: 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo Telah Dipulangkan ke Kampung Halaman

Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin di sela oleh TKP, dikutip dari TribunJabar.id

Edwin menambahkan dalam olah TKP Ditlantas Polda Jabar bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri menerapkan metode Traffic Accident Analysis (TAA). 

Ada 20 titik yang dilakukan perekaman untuk kepentingan simulasi dalam tiga dimensi kondisi bus sat melintas di lokasi kecelakaan. 
 
Tak hanya itu, dari simulasi singkat di TKP, serta kemungkinan kecepatan bus melebihi batas maksimal, diduga transmisi kendaraan masuk di maksimal atau gigi enam, saat melibas tikungan. 

Pihaknya juga akan mengecek kondisi kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak. Sebab di lokasi tidak ditemukan jejak pengereman bus saat ingin melintas tikungan tajam. 

Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Kakorlantas Polri mengelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut bus Handoyo, Sabtu (16/12/2023). (Sumber: Tribun Jabar/Deanza Dalevi)

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU