> >

Pangdam Cendrawasih Bantah Kerahkan Pasukan untuk Bebaskan Pilot Susi Air: Tak Ada Operasi Militer

Papua maluku | 14 Desember 2023, 23:30 WIB
Kondisi pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya. (Sumber: Istimewa)

PAPUA, KOMPAS.TV - Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Izak Pangemanan membantah mengerahkan pasukan TNI untuk membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang hingga kini masih disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.

Menurut Mayjen Izak, mekanisme untuk membebaskan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu masih sama, yakni mengedepankan negosiasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Nduga .

"Selain itu juga prajurit TNI yang bertugas di wilayah itu lebih mengedepankan kegiatan atau operasi teritorial guna meningkatkan kepercayaan kepada aparat keamanan," kata Izak Pangemanan kepada di Jayapura, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: 2 TNI Kembali Gugur, Panglima Jenderal Agus Subiyanto Pakai Strategi Soft Power Atasi KKB Papua

Ia menegaskan bahwa upaya negosiasi lebih dikedepankan guna meminimalisasi jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kalangan masyarakat.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap Egianus Kogoya selaku pimpinan kelompok bersenjata tersebut agar segera melepaskan sandera sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Pangdam Cendrawasih menuturkan berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi sandera yang berprofesi sebagai pilot itu dalam keadaan sehat dan senantiasa dijaga kesehatannya.

Izak mengatakan Philip Mark Mehrtens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak tanggal 7 Februari 2023 dan saat ini sudah masuk bulan ke-10.

Baca Juga: Isak Tangis Keluarga Prajurit TNI yang Gugur Ditembak KKB Sambut Kedatangan Jenazah di Rumah Duka

Kapten Philip disandera sesaat setelah mendaratkan pesawat yang dikemudikannya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU