> >

Terkuak Motif Pembunuhan Perempuan Terikat Lakban di Bekasi: Masalah Utang dan Tanggung Jawab Asmara

Jabodetabek | 14 Desember 2023, 11:54 WIB
AMW (34) ditangkap Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya setelah membunuh seorang wanita yang jasadnya diikat lakban di salah satu kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya terikat lakban di salah satu kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AMW (34) tega membunuh korban yang merupakan kekasih gelapnya berinisial JS (25) karena korban menagih utang dan meminta pertangung jawaban. AMW diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan membusuk di dalam kontrakan pada 8 Desember 2023 di daerah Tasikmalaya. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian menjelaskan, korban dan pelaku sudah saling kenal selama enam bulan.

Perkenalan keduanya karena bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi, namun berbeda bidang pekerjaan. 

Baca Juga: Terungkap! Motif Mantan Kekasih Jadi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Apartemen Bogor

Seiring waktu perkenalan keduanya semakin dekat.

Setelah hubungan semakin dekat, AMW yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminjam uang kepada korban. 

Korban kemudian meminta AMW untuk mengembalikan uang yang dipinjam sekaligus meminta pertanggung jawaban pelaku atas hubungan yang dijalani selama ini. 

"Tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban. Kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," ujar Samian saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2023).    

Samian menambahkan, motif pembunuhan ini masih terus didalami oleh penyidik.

Pengakuan tersangka pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang dan asmara. 

Tersangka tidak terima lantaran korban meminta uang Rp6 juta padahal selama ini total yang dipinjam dari korban sebesar Rp2 juta dan meminta pertangung jawaban. 

Baca Juga: Usai Periksa Ponsel dan Laptop, Polisi Ungkap Motif Ayah Tega Bunuh 4 Anak di jagakarsa

AMW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Jasad Terikat Lakban

Jasad JS (25) ditemukan dalam keadaan mulai membusuk di dalam rumah kontrakan di kawasan Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023).

Jasad korban ditemukan tetangga karena curiga dengan bau busuk yang menyengat datang dari dalam kontrakan korban. 

Saat diperiksa ternyata ada mayat di dalam kamar yang dibalut dengan selimut kain. Mulut, kaki dan tangannya terikat lakban.

Warga bersama ketua Rukun Tetangga (RT) kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Serang Pegawai Kejaksaan Purwakarta

Samian menjelaskan, dari penjelasan saksi, korban dan tersangka merupakan penghuni baru.

Keduanya baru seminggu tinggal bersama di kontrakan tersebut. 

"Kalau di situ baru seminggu. Kalau tersangka itu orang Bekasi, kalau korban itu pendatang," ujarnya. 

Hasil penyelidikan, sebelum dibunuh, tersangka membubuhkan racun tikus yang dibeli di dearah kontrakannya ke makan dan minuman korban. 

Pelaku sengaja membawa makanan dan minuman yang sudah diberi racun tikus.

Setelah korban merasa pusing dan tak sadarkan diri, pelaku mengikat korban dengan lakban. 

"Setelah koban pusing dan tidak sadarkan diri, untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut, hidung kaki korban. Setelah dirasa sudah tidak begerak, sore hari menutup korban dengan dan meninggalkan lokasi," ungkap Samian. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU