> >

Polisi Bekuk 3 Remaja Pelaku Penganiayaan Gunakan Senpi Mainan

Berita daerah | 14 Desember 2023, 10:03 WIB

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tiga orang remaja di Kota Gorontalo dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo kota usai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang warga Kota Gorontalo.

 

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wonggaditi Barat, Kecamatan Kota Utara/ Kota Gorontalo pada Minggu,10 dESEMBER 2023 sekitar pukul 04.30 dini hari.

 

ketiga tersangka diantaranya adalah IK aliasa gilang (19)/ ZS alias zul (22) dan satu orang tersangka merupakan anak dibawah umur berinisial MAH (17).

 

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal saat  korban bersama rekan-rekannya keluar dari salah satu cafe dengan menggunakan dua kendaraan bermotor yang masing-masing berboncengan.

Namun korban tiba-tiba diikuti oleh tersangka dan saat berada di jalan Brigjen Piola Isa, korban dipepet oleh tersangka gilang dan arya.

Tersangka kemudian meminta agar korban berhenti sambil menodongkan sebuah korek api model pistol milik tersangka.

Korban yang merasa panik tetap melaju dan menghindari tersangka, hingga tersangka kembali menyusul korban dan memukul salah satu korban bernama Moh. Fajrin menggunakan korek api model pistol miliknya, akibatnya korban pun mengalami luka robek dibagian belakang kepala.

Tak berselang lama, korban pun memberhentikan motor miliknya dan tersangka kembali memulul korban bernama Fikri menggunakan tangan terkepal dan terbuka sebanyak 2 kali dan berhasil mengenai wajah korban.

Tak hanya itu, tersangka Zul kemudian ikut menganiaya korban dengan memukul dan menampar korban serta menyuruh korban untuk push up.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian kepala.  

Baca Juga: Ditemukan Adanya Indikasi Korupsi, Kasus Jalan Eks Panjaitan Kota Gorontalo Naik Tahap Penyidikan

Setelah dilakukan pemeriksaan, penganiayaan tersebut diduga karena tersangka merasa tersinggung saat korban melewati tersangka sambil berteriak sambil memainkan gas sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

#Polresta Gorontalo Kota

#renaja

#penganiayaan

#Kota Gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU