> >

Polisi Curi Uang Rp200 Juta dan Emas 300 Gram di Sorong, Ditangkap saat Nongkrong di Kafe Makassar

Sulawesi | 12 Desember 2023, 18:34 WIB
Aipda JN (baju kaos hijau) yang diinterogasi usai diamankan tim gabungan Polresta Sorong dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. (Sumber: Dok. Satreskrim Polrestabes Makassar)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Anggota polisi berpangkat Aipda berinisial JN terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, polisi yang bertugas di Polda Papua Barat itu diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian. 

Tak tanggung-tanggung, barang berharga yang dicuri oleh pria berusia 44 tahun itu antara lain berupa sejumlah uang tunai kurang lebih senilai Rp200 juta dan emas seberat 300 gram.

Atas perbuatannya, Aipda JN kemudian ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Bivitri Susanti: Pada Dasarnya Paslon Hanya akan Menjawab, Jadi Ini Bukan Debat

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan Aipda JN ditangkap ketika tengah nongkrong di salah satu kafe di kawasan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (9/12/2023).

Namun demikian, Wahiduddin mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Aipda JN tersebut.

"Informasinya benar ada diamankan, Polrestabes itu melakukan back up saja," kata Wahiduddin di Mapolrestabes Makassar seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, aksi pencurian yang dilakukan Aipda JN terjadi di Jalan Malinda KPR Polisi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (2/12/2023) lalu.

Setelah berhasil menggasak uang ratusan juta dan ratusan gram emas, Aipda JN pun langsung melarikan diri ke Kota Makassar. Di sana, Aipda JN bersembunyi selama kurang lebih tujuh hari.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Malang, Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Bungkus Obat Nyamuk Cair

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU