> >

Kronologi Cemburu Berujung Pembakaran di Kebayoran Lama, Korban Alami Luka Bakar 70 Persen

Jabodetabek | 5 Desember 2023, 01:00 WIB
Jali Kartono, pelaku pembakaran terhadap istrinya sendiri membisu saat Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan jumpa pers di kantornya, Senin (4/12/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Dalam keadaan cemburu buta, Jali Kartono, melakukan tindakan tak termaafkan terhadap istrinya, Anie Melan.

Dengan akses mudah ke bensin karena pekerjaannya sebagai penjual bensin eceran, ia menyiramkan bensin ke atas kepala Anie dan menyalakannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan kejadian ini dilakukan di rumah korban pada Selasa, 28 November 2023 sore hari dan dipicu oleh pesan singkat yang ditemukan Jali antara Anie dan seorang pria lain.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Prada MZR Tewas Dianiaya 6 Seniornya, Korban Dihantam di Leher dan Dada

"Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14.50 WIB," kata AKBP Bintoro dikutip dari Kompas.com

"Langsung dibakar pakai korek api setelah dituangkan bensin. Pelaku sendiri sehari-harinya berjualan bensin eceran. Makanya, dia enggak kesulitan untuk mendapatkan barang itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Kapal Motor Resky Tenggelam di Pangkep, 7 Penumpang Meninggal Dunia

Saat terbakar hidup-hidup, Anie berhasil berlari keluar rumah mencari bantuan. Beruntung, seorang tetangga tanggap dan berusaha keras menyelamatkannya.

Dengan menggunakan sarung yang telah dibasahkan, tetangga tersebut berhasil memadamkan api dan membantu Anie mendapatkan perawatan medis segera.

Baca Juga: Geger! Siswi SMA di Sampang Madura Melahirkan di Kelas saat Ujian, Begini Kronologinya

"Rumah korban kebetulan dekat masjid. Saksi lalu mengambil sarung, membasahi sarungnya, dan menyelimuti korban dengan sarung basah supaya api padam," lanjutnya.

Anie mengalami luka bakar serius, sekitar 70 persen dari tubuhnya, dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan intensif.

Baca Juga: Kronologi Minibus Tabrak Truk di Tol Cipularang yang Sebabkan 2 meninggal dan 4 terluka

Sementara itu, Jali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini, menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

"Pelaku akhirnya kami tangkap pada 1 Desember 2023 setelah rukun tetangga (RT) setempat membuat laporan polisi," imbuh AKBP Bintoro.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU