> >

UMK Kota Bekasi 2024 Hanya Naik 3,59 Persen, Buruh Tak Puas: Tidak Bakal Cukup

Jawa barat | 1 Desember 2023, 16:58 WIB
Demo buruh di simpang jalan pusat perbelanjaan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). (Sumber: Kompas TV/Alexander Blegur)

BEKASI, KOMPAS.TV - Kaum buruh mengaku tak puas dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bekasi 2024 yang hanya naik sebanyak 3,59 persen atau Rp185.181, dari Rp5.158.248 menjadi Rp5.343.430.

Penanggung jawab aksi buruh, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup yang tinggi di Kota Bekasi. Belum lagi harga kebutuhan yang terus naik.

"Kalau ditanya kenaikan berdasarkan PP 51 (Tahun) 2023, apakah cukup? Ya tidak cukup,” kata Yusuf di Kota Bekasi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Bekasi, Buruh Blokade Pintu Tol, Sempat Bersitegang dengan Polisi

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) sudah menyampaikan rumusan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, yakni sebesar 16 persen.

Usulan 16 persen tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya.

Menurutnya, kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 itu tak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup, khususnya bagi buruh yang sudah berkeluarga.

“Mayoritas pekerja di Kota Bekasi ini sudah berkeluarga. Dengan UMK yang dasarnya untuk pekerja lajang dipaksakan untuk pekerja buruh dan keluarganya, ya tidak bakal mencukupi," tegasnya.

Menurut Yusuf, UMK tersebut membuat buruh di Kota Bekasi tidak dapat hidup layak karena sulit memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga.

Sebagai informasi, UMK se-Jabar 2024 sudah diketok melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provvinsi Jawa Barat 2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU