> >

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Minta Buruh Patuhi Ketetapan UMK 2024: Tidak Perlu Blokade Jalan

Jawa barat | 30 November 2023, 20:35 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023). (Sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau kaum buruh di wilayahnya untuk mematuhi ketetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dan tidak melakukan unjuk rasa.

Bey mengatakan bahwa pihaknya sudah memaksimalkan kenaikan UMK 2024 menyusul ketidakpuasan buruh terhadap penetapan upah minimum.

"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Bekasi, Buruh Blokade Pintu Tol, Sempat Bersitegang dengan Polisi

"Mudah-mudahan para pekerja mengerti keputusan yang kami ambil dan dimaksimalkan itu, dan semoga tidak perlu memblokade jalan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan hasil mediasi bersama Bey Machmudin.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tetap menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pj Gubernur tetap akan memakai PP 51, bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi turun dari angka 17, 16, ke 15 persen. Kita turunkan terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar dan inflasi, berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," ucap Roy.

Baca Juga: Imbas Aksi Mogok Nasional Buruh, Lalu Lintas di Kawasan Industri MM2100 Bekasi Macet

Ia menilai, pemerintah berniat memiskinkan kaum buruh. Untuk itu, Roy mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara massal bersama serikat buruh lainnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU