> >

UMP Yogyakarta 2024 Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta

Jawa tengah dan diy | 21 November 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi. Upah minimum Provinsi atau UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2024 naik sebesar naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Upah minimum Provinsi atau UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Yogyakarta 2024 menjadi sebesar Rp2.125.897,61.

Pengumuman itu disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023).

"Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp144.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," terang Beny, Selasa.

Menurut penjelasannya, penentuan nominal UMP Yogyakarta 2024 mempedomani rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi.

Adapun dalam rekomendasinya, besaran UMP Yogyakarta 2024 ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh.

Serta dilakukan rasionalisasi nilai inflasi untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh.

Baca Juga: Update 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024, DKI Jakarta Hari Ini

Adapun rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas adalah Makanan, Minuman, dan Tembakau (kelompok Makanan) sebesar 5,97 persen serta Kesehatan (kelompok Bukan Makanan) sebesar 5,42 persen.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/TribunJogja


TERBARU