> >

Kemenkumham Sumsel Gandeng BPIP Hasilkan Perda Selaras Pancasila

Berita daerah | 1 November 2023, 17:55 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, Senin (30/10/2023). (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, Senin (30/10/2023) bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas mengenai Internalisasi dan Institusionalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyampaikan bahwa ia dan jajaran berkomitmen penuh dalam menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Saat ini Kemenkumham Sumsel memiliki 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan 6 orang fungsional Analis Hukum yang sangat berperan dalam proses pembentukan regulasi dan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan produk hukum lain, salah satunya menjadikan Pancasila sebagai dasarnya," ujarnya.

Ilham sepakat bahwa nilai-nilai Pancasila sudah terkristalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam pembuatan aturan bermasyarakat tersebut harus mengandung nilai-nilai Pancasila di dalamnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan bahwa ia dan jajaran tidak henti-hentinya menyebarkan pemahaman Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang akan menjadi peta jalan atau pengampu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kemas, Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 mengatur nilai-nilai Pancasila ke dalam 25 indikator. Indikator tersebut menjadi parameter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Seluruh peraturan perundang-undangan harus melalui proses harmonisasi dengan memasukan parameter Pancasila, sehingga regulasi tersebut dapat selaras dengan nilai Pancasila,” kata Kemas.

Kemas melanjutkan, bahwa BPIP lebih berfokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham berfokus pada harmonisasi dalam 10 dimensi yang ada, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kemas juga memperkenalkan aplikasi SILaRas, yaitu Sistem Informasi layanan sinkronisasi substansi rancangan dan/atau peraturan perundang-undangan sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila. Tujuannya untuk percepatan layanan sinkronisasi rancangan dan/atau Peraturan Perundang-undangan agar sesuai dengan Pancasila.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU