> >

Polisi Tetapkan Pemilik Jembatan Kaca The Geong Banyumas sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Jawa tengah dan diy | 30 Oktober 2023, 17:24 WIB
ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

BANYUMAS, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah menetapkan ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

ES ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut yang menewaskan satu orang wisatawan dan melukai tiga orang lainnya.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Edy menjelaskan, jembatan kaca yang dibuka untuk wisata itu ternyata tidak memiliki izin.

Selain itu, jembatan kaca tersebut juga tidak memiliki standar operasional serta kajian standar keselamatan atau kelayakan.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," kata Edy.

Baca Juga: Kasus Wahana Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Polisi: Struktur Jembatan Kaca Tidak Sesuai

Alhasil, ES pun dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Edy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ucap Edy. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU