> >

Polisi Bekuk Pria yang Aniaya Istri hingga Tewas karena Dilarang Nonton Video Mantan di TikTok

Jabodetabek | 20 Oktober 2023, 16:49 WIB
Polisi membekuk pria berinisial AP (43) yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas karena pelaku kesal korban melarangnya menonton video mantan istri di TikTok. (Sumber: Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi membekuk pria berinisial AP (43) yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas karena pelaku kesal korban melarangnya menonton video mantan istri di TikTok.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Pasar Lama RT 003 RW 06, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Itu rambutnya (korban) dijambak, kemudian ditarik, dijambak, diseret ke kasur," kata Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson di Mapolsek Bojonggede, Jumat (20/10/2023).

Seusai melakukan aksinya, AP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pergi dari rumah.

Ia meninggalkan korban yang mengalami pusing dan muntah-muntah.

"Jadi setelah keluarganya lihat korban pusing-pusing, muntah-muntah, langsung keluarganya bawa korban ke Rumah Sakit Umum Cibinong itu pukul 21.30 WIB,” jelasnya, dikutip Kompas.com

Baca Juga: TikTok Buka Banyak Lowongan Kerja Bagian E-Commerce, Simak Syarat dan Caranya!

“Setelah diagnosis dokter, (korban) mengalami meninggal dunia," kata Robinson.

Penganiayaan itu berawal setelah korban melarang pelaku bermain TikTok. Korban mendapati AP melihat foto dan video mantan istrinya yang sudah meninggal dunia di akun TikTok-nya.

Pelaku AP memang pernah menikah dengan perempuan lain sebelum menjadi suami korban. Istri pertamanya itu kini telah meninggal dunia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU